Mengurus Perpanjangan SIM


Berawal dari masa berlaku SIM alias Surat Izin Mengemudi yang tinggal 13 hari lagi, saya harus segera bertindak sesuatu untuk menyelamatkan masa aktif SIM saya, yaitu dengan melakukan perpanjangan SIM, daripada saya harus membuat SIM baru lagi kan. 

Lha SIM saya kan diterbitkan Polda Jatim? Berarti saya kudu pulang ke Ponorogo dong? Begitulah pemikiran yang membuat saya cemas pada awal-awalnya. Namun setelah menggali info dari sana-sini, termasuk Citra, teman kantor saya, saya bisa menghela nafas lega. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja, sepanjang SIM kita masih belum habis masa berlakunya. 

Sebelum berangkat, persiapkan hal-hal berikut :
1. KTP asli dan fotokopinya, buat jaga-jaga minimal bawa 3 lembar. Sebenarnya di Satpas banyak terdapat warung fotokopi. Cuma kalau sudah bawa sebelum berangkat, bisa lebih efisien waktu, apalagi biaya (karena fotokopinya pakai sistem scan dan ngeprint di kantor ... :D) 
2. SIM asli dan fotokopinya. 
3. Pulpen, untuk isi formulir.
4. Uang secukupnya buat biaya administrasi tes kesehatan, asuransi, dan biaya formulir. Secara keseluruhan, biaya yang harus saya keluarkan sebesar Rp 130.000,- dengan rincian :
a. Formulir tes kesehatan                             : Rp 25.000,-
b. Asuransi                                                  : Rp 30.000,-
c. Formulir untuk perpanjangan SIM C         : Rp 75.000,-
    FYI : untuk SIM A harganya RP 80.000,-
5. Memakai pakaian rapi. Ini mau mengurus SIM, bukan mau ke pasar, hehehe. 

Saya melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot. Jaraknya lumayan jauh dari kantor. Namun tempat ini bisa dijangkau oleh kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Letaknya relatif dekat dengan Stasiun Taman Kota dan Halte Busway Taman Kota bagi kalian yang ingin menggunakan fasilitas kendaraan umum.

Lokasi Satpas SIM Daan Mogot 

Jangan lupa ya, bagi pengendara motor, siap-siap lepas helm saat mau masuk ke Satpas, karena hal tersebut adalah prosedur di sana. Biasanya petugas akan mengingatkan untuk membuka helm dan masker. 

Langsung saja, alur perpanjangan SIM dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut :
1. Antri di loket formulir tes kesehatan. Siapkan uang sebesar Rp 25.000,- dan fotokopi KTP. 
2. Menuju ruang tes kesehatan, antri sambil menunggu panggilan, lalu setelah dipanggil akan disuruh duduk untuk dilakukan tes mata. Insyaa Allah tesnya mudah dan cepat kok. 
3. Setelah selesai tes kesehatan, menuju ke loket asuransi untuk pembayaran Kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dan siapkan uang sebesar Rp 30.000,-. 
4. Menuju Gedung Utama untuk proses perpanjangan SIM. Setelah masuk, segera menuju ke loket pembelian formulir perpanjangan SIM. Siapkan uang Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C. 
5. Isi formulir tersebut dengan pulpen yang telah dipersiapkan, siapkan KTP untuk data dukung pengisian formulir.
6. Setelah selesai diisi, segera menuju ke loket perpanjangan SIM (tanyalah kepada petugas agar tidak salah masuk loket :D )
7. Di loket perpanjangan SIM, akan dilakukan verifikasi data SIM sesuai KTP, SIM lama kita akan diambil (bye-bye SIM lama, terima kasih atas kebersamaan selama 1 Lustrum ini :') ), lalu siap-siap difoto untuk SIM, menunggu sebentar untuk pencetakan SIM, daaaan jadi deh SIM baru kita. 
Maaf nggak sempat foto-foto lokasi Satpas dan detail ruangannya. 

Mudah dan cepat kan? 

Yuk, segera urus SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya di Satpas SIM terdekat dan rasakan kemudahannya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan menjadi pengendara yang patuh aturan. 

See you next story







Komentar

Postingan Populer